Ekspresi Keluarga Usai Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Bui

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (23/7/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga serta kerabat Joko Driyono nampak menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Keluarga Joko Driyono nampak tak kuasa menahan kesedihan saat Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Gusti Randa bersama sejumlah rekan dan kerabat Joko Driyono lainnya nampak terpaku saat Jokdri divonis 1,5 tahun penjara.

Ekspresi kesedihan keluarga Joko Driyono usai mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola dan divonis 1,5 tahun penjara.

Usai menjalani sidang vonis tersebut, keluarga menghampiri Jokdri dan memeluk mantan Plt Ketum PSSI tersebut.

Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (23/7/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga serta kerabat Joko Driyono nampak menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Keluarga Joko Driyono nampak tak kuasa menahan kesedihan saat Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Gusti Randa bersama sejumlah rekan dan kerabat Joko Driyono lainnya nampak terpaku saat Jokdri divonis 1,5 tahun penjara.
Ekspresi kesedihan keluarga Joko Driyono usai mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola dan divonis 1,5 tahun penjara.
Usai menjalani sidang vonis tersebut, keluarga menghampiri Jokdri dan memeluk mantan Plt Ketum PSSI tersebut.
Hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri dinilai hakim bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta dianggap ikut berjasa membangun sepakbola di PSSI.