Potret Bu Dokter yang Gagal Jadi PNS karena Disabilitas Cari Keadilan

drg Romi Sofpa Ismael sedang menyiapkan berkas untuk menggugat Bupati Solok Selatan ke PTUN Padang. Ia didampingi LBH Padang.
Saat ujian kompetensi, drg Romi Sofpa Ismael meraih ranking 1. Ia duduk di kursi roda pasca melahirkan anak keduanya pada 2016 lalu.
drg Romi lalu mengikuti tes di RSUD Solok dan dinyatakan sehat. Untuk memperkuat argumen itu, dilakukan tes lagi di dokter ahli okupasi di Padang dan di Pekanbaru. Hasilnya menyatakan drg Romi tidak ada masalah kesehatan untuk melakukan aktifitasnya sebagai dokter gigi.
Merasa didiskriminasikan, drg Romi akan mengambil langkah hukum. "Ada kebijakan yang sangat diskriminatif dan pertimbangan yang tidak jelas. Kami gagal paham apa yang ditolak untuk mengiliminer. Kalau dibilang sudah sehat, ada keterangan sehat," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra.
Selain menggugat Bupati, pihaknya juga akan mengkaji potensi pelanggaran pidana yang dilakukan Bupati. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Disabilitas, siapa pun dilarang menghalang-halangi disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk hak mendapatkan penghidupan.
drg Romi Sofpa Ismael sedang menyiapkan berkas untuk menggugat Bupati Solok Selatan ke PTUN Padang. Ia didampingi LBH Padang.
Saat ujian kompetensi, drg Romi Sofpa Ismael meraih ranking 1. Ia duduk di kursi roda pasca melahirkan anak keduanya pada 2016 lalu.
drg Romi lalu mengikuti tes di RSUD Solok dan dinyatakan sehat. Untuk memperkuat argumen itu, dilakukan tes lagi di dokter ahli okupasi di Padang dan di Pekanbaru. Hasilnya menyatakan drg Romi tidak ada masalah kesehatan untuk melakukan aktifitasnya sebagai dokter gigi.
Merasa didiskriminasikan, drg Romi akan mengambil langkah hukum. Ada kebijakan yang sangat diskriminatif dan pertimbangan yang tidak jelas. Kami gagal paham apa yang ditolak untuk mengiliminer. Kalau dibilang sudah sehat, ada keterangan sehat, kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra.
Selain menggugat Bupati, pihaknya juga akan mengkaji potensi pelanggaran pidana yang dilakukan Bupati. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Disabilitas, siapa pun dilarang menghalang-halangi disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk hak mendapatkan penghidupan.