Senyum Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Vonis

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/7/2019).

Ratna tak banyak bicara saat akan memasuki ruang sidang jelang sidang putusan yang akan dijalaninya.

Ratna Sarumpaet memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan terkait kasus hoax penganiayaan.

Ratna nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan jilbab berwarna cokelat saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ratna pun mengumbar senyum saat akan menjalani sidang putusan.

Ratna, yang duduk di kursi terdakwa, sempat melakukan pose salam dua jari saat namanya dipanggil awak media.

Saat ini persidangan vonis Ratna sudah dimulai. Hakim secara bergantian membacakan pertimbangannya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan.

Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/7/2019).
Ratna tak banyak bicara saat akan memasuki ruang sidang jelang sidang putusan yang akan dijalaninya.
Ratna Sarumpaet memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan terkait kasus hoax penganiayaan.
Ratna nampak mengenakan pakaian berwarna putih dan jilbab berwarna cokelat saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ratna pun mengumbar senyum saat akan menjalani sidang putusan.
Ratna, yang duduk di kursi terdakwa, sempat melakukan pose salam dua jari saat namanya dipanggil awak media.
Saat ini persidangan vonis Ratna sudah dimulai. Hakim secara bergantian membacakan pertimbangannya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.