Acungkan Jempol, Syafruddin Bebas dari Rutan KPK

Syafruddin keluar rutan KPK pukul 19.55 WIB.

Syafruddin dilepas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya terkait perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Syafruddin keluar rutan KPK sambil menunjukkan buku Bencana BLBI.

Syafruddin juga mengacungkan jempolnya dari dalam mobil.

Syafruddin mengaku terilhami mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela. Dia pun menyebut hari ini adalah hari bersejarah baginya.

Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.

Syafruddin keluar rutan KPK pukul 19.55 WIB.
Syafruddin dilepas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya terkait perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Syafruddin keluar rutan KPK sambil menunjukkan buku Bencana BLBI.
Syafruddin juga mengacungkan jempolnya dari dalam mobil.
Syafruddin mengaku terilhami mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela. Dia pun menyebut hari ini adalah hari bersejarah baginya.
Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.