KPK kembali memanggil anggota Fraksi PDIP DPR Arif Wibowo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Arif dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Arif sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Markus pada Selasa (25/6). Namun saat itu Arif tidak hadir. Selain memanggil Arif, KPK memanggil mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Ini merupakan penjadwalan ulang karena Jafar tak hadir saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (1/7).
Dia mengaku ditanyai soal rapat-rapat di Komisi II untuk membahas kebijakan dan anggaran e-KTP.
Dia mengaku tak ingat detail jumlah anggaran saat itu. Menurutnya, semua hal terkait rapat d Komisi II tercatat dalam dokumen yang resmi.
Arif juga menyatakan tidak tahu peran Markus dalam pengurusan anggaran e-KTP.
Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.