Dorodjatun memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dorodjatun sebenarnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim pada Selasa (2/7). Namun saat itu Dorodjatun tak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Dorodjatun tak banyak bicara terkait pemeriksaannya.
Kasus BLBI ini berawal pada 1998 ketika BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui master settlement acquisition agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.