Sidang Tuntutan Jokdri Kembali Ditunda

 Joko Driyono menjalani sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Jokdri menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola.
Sidang tuntutan yang rencananya digelar hari ini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Ketua majelis hakim Kartim Haerudin lalu menanyakan alasan tuntutan jaksa belum siap, padahal seminggu yang lalu sudah ditunda dengan alasan yang sama. Hakim Kartim lalu mengingatkan jaksa dan penasihat hukum terdakwa mempercepat proses persidangan. Sebab, masa tahanan Jokdri hampir habis, yakni pada 24 Juli.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 Juli pukul 13.00 WIB.
Joko Driyono meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
 Joko Driyono menjalani sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Jokdri menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor sepakbola.
Sidang tuntutan yang rencananya digelar hari ini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Ketua majelis hakim Kartim Haerudin lalu menanyakan alasan tuntutan jaksa belum siap, padahal seminggu yang lalu sudah ditunda dengan alasan yang sama. Hakim Kartim lalu mengingatkan jaksa dan penasihat hukum terdakwa mempercepat proses persidangan. Sebab, masa tahanan Jokdri hampir habis, yakni pada 24 Juli.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 Juli pukul 13.00 WIB.
Joko Driyono meninggalkan ruang sidang.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.