MUI Bicara Soal Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait kasus wanita membawa anjing masuk ke dalam masjid yang terjadi di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas, memberikan keterangan pers terkait kasus wanita membawa masuk anjing ke dalam Masjid di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
MUI sendiri tak yakin perempuan tersebut secara sadar membawa anjingnya masuk ke masjid. Perempuan berinisial SM tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
MUI menyadari kasus tersebut bisa mengganggu hubungan beragama di Tanah Air. Karena itu, MUI mengimbau publik agar tidak menggembar-gemborkan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama. Dia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. SM pun sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dinyatakan mengidap skizofrenia.