Senyum Sofyan Basir Saat Jalani Sidang Lanjutan

Eks Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dalam sidang tersebut Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sofyan Basir.

Jaksa ingin majelis hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

Dalam tanggapannya, jaksa tidak sependapat dengan dalil Sofyan dalam eksepsinya yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Menurut jaksa, ada niat Sofyan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan padanya.

Selain itu jaksa turut menyebut sudah ada sejumlah pihak yang divonis bersalah dalam pusaran kasus ini. Tercatat, vonis terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan seorang lagi yaitu Idrus Marham telah divonis tetapi yang bersangkutan mengajukan banding.

Sofyan sebelumnya dalam perkara ini didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam sidang tersebut Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sofyan Basir.
Jaksa ingin majelis hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Dalam tanggapannya, jaksa tidak sependapat dengan dalil Sofyan dalam eksepsinya yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Menurut jaksa, ada niat Sofyan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan padanya.
Selain itu jaksa turut menyebut sudah ada sejumlah pihak yang divonis bersalah dalam pusaran kasus ini. Tercatat, vonis terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan seorang lagi yaitu Idrus Marham telah divonis tetapi yang bersangkutan mengajukan banding.
Sofyan sebelumnya dalam perkara ini didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.