Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memberikan pernyataan pers.
Dalam kesempatan itu, barang bukti OTT ditunjukkan.
Barang bukti yang disita uang dolar AS dan dolar Singapura.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejati DKI. Salah satunya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi yaitu, Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.
Pihak penerima dalam kasus yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka serta Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriani memberikan pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring oknum kejaksaan.
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri.