Inovasi Pusdatin Kemensos Permudah Verivali Data Terpadu

Inovasi terus dilakukan agar terpenuhinya data yang valid dan akurat untuk ketepatan sasaran penyaluran beragam bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah. Mensos mengatakan data kemiskinan bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran (updating) data semestinya dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya inclussion error ataupun exclussion error dalam penyaluran bantuan sosial. Foto: dok. Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial didampingi Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan Kepala Pusat Data & Informasi Kemensos, Said Mirza Pahlevi di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (28/6). Foto: dok. Kemensos
Kemensos mendapat mandat mengelola data kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Kemensos untuk merumuskan kebijakan tentang verifikasi dan validasi data, mengelola data tersebut dengan teknologi informasi, dan meningkatkan kapasitas petugas daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Foto: dok. Kemensos
Untuk itu Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial mengembangkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memudahkan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesos yang mencakup verifikasi dan validasi serta pemanfaatan data. Foto: dok. Kemensos
Inovasi terus dilakukan agar terpenuhinya data yang valid dan akurat untuk ketepatan sasaran penyaluran beragam bantuan sosial dan subsidi yang diberikan pemerintah. Mensos mengatakan data kemiskinan bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran (updating) data semestinya dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya inclussion error ataupun exclussion error dalam penyaluran bantuan sosial. Foto: dok. Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial didampingi Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan Kepala Pusat Data & Informasi Kemensos, Said Mirza Pahlevi di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (28/6). Foto: dok. Kemensos
Kemensos mendapat mandat mengelola data kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Kemensos untuk merumuskan kebijakan tentang verifikasi dan validasi data, mengelola data tersebut dengan teknologi informasi, dan meningkatkan kapasitas petugas daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Foto: dok. Kemensos
Untuk itu Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial mengembangkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memudahkan dalam pengelolaan Data Terpadu Kesos yang mencakup verifikasi dan validasi serta pemanfaatan data. Foto: dok. Kemensos