Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/66/2019) pagi.
Dia mendapat pengawalan ketat petugas Kejari.
Qomar turun dari mobil yang membawanya.
Didampingi para penasihat hukumnya, Qomar langsung masuk ke ruang Seksi Pidana Umum.
Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah dari sebuah universitas di Jakarta sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.