Melchias sebelumnya sudah pernah menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP sebelumnya. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.
Dia menyebut pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi penyidikan Markus yang segera dilimpahkan untuk penuntutan.
Selain itu, Mekeng sempat berbicara soal anggaran proyek e-KTP yang menurutnya ditentukan oleh pemerintah. Mekeng menyatakan DPR hanya membahas dan kemudian menyetujui anggaran itu. Selain Mekeng, KPK hari ini memeriksa eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan anggota DPR dari F-Golkar, Agun Gunandjar. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Untuk kasus pertama, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap sekitar Rp 4 miliar guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.