KPK Periksa Calon Rektor UIN Terkait Kasus Suap Rommy

Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak) terlihat menyambangi KPK, Senin (17/6/2019). Mereka dipanggil sebagai saksi.
KPK memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy).
Selanjutnya ada Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy).
Berikutnya Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry) juga dipanggil KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak) terlihat menyambangi KPK, Senin (17/6/2019). Mereka dipanggil sebagai saksi.
KPK memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy).
Selanjutnya ada Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy).
Berikutnya Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry) juga dipanggil KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.