Kebutuhan Ruang Publik untuk Warga Jakarta Terus Meningkat

Warga memanfaatkan akhir pekan di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan prosentase ruang terbuka hijau bagi warganya.
Ruang publik ini diperlukan warga untuk beraktifitas dan berinteraksi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah.
Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen.
Anak-anak bermain sepatu roda di Lapangan Banteng, Jakarta.
Warga memanfaatkan akhir pekan di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan prosentase ruang terbuka hijau bagi warganya.
Ruang publik ini diperlukan warga untuk beraktifitas dan berinteraksi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah.
Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen.
Anak-anak bermain sepatu roda di Lapangan Banteng, Jakarta.