Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki tersenyum kepada awak media saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia nampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat diperiksa KPK.
Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pegadilan Negeri Semarang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.