4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6-7 Tahun Bui

4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (kiri-kanan) Borak Milton, Punding Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah mendengar pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Borak Milton dan Punding dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Helmiati terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
 Selain keduanya, jaksa juga menuntut Edy Rosada dan Arisavanah dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan untuk keempatnya adalah mereka disebut jaksa telah mencederai amanat selaku wakil rakyat di DPRD Kalteng karena telah menerima suap. Sementara untuk meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.
4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (kiri-kanan) Borak Milton, Punding Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah mendengar pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Borak Milton dan Punding dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Helmiati terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
 Selain keduanya, jaksa juga menuntut Edy Rosada dan Arisavanah dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun hal memberatkan untuk keempatnya adalah mereka disebut jaksa telah mencederai amanat selaku wakil rakyat di DPRD Kalteng karena telah menerima suap. Sementara untuk meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.