Begini ekspresi Karen Agustiawan saat membaca nota pembelaan pribadi (pledoi).
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dalam pledoi setebal 26 halaman tersebut, Karen menyinggung sejumlah prestasi yang ia raih selama memimpin Pertamina.
Pledoi tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa pada Kamis (24/5) lalu.
Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).