Ini Dia Tampang 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Jakarta

Begini tampang para tersangka terkait rusuh 22 Mei di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan massa diamankan dari depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, kawasan Petamburan, dan Gambir, Jakarta Pusat.
Sementara itu, massa yang diamankan di Petamburan karena menyerang asrama Brimob. Massa di sana membakar 10 unit mobil.
Dari ketiga TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya bendera hitam, molotov, hingga amplop dan lain-lain.
Sebanyak 257 orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
257 tersangka tersebut dijerat Polda Metro Jaya dari kerusuhan yang terjadi dari 21 Mei 2019 hingga 22 Mei 2019.
Dari Bawaslu ada 72 tersangka, lalu 156 tersangka dari Petamburan, dan sisanya 29 tersangka dari kerusuhan di Gambir.
Jeratan pasal yang dikenakan pada 257 tersangka itu memiliki ancaman hukuman bervariasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, dan untuk di Petamburan 187 KUHP tentang pembakaran.