Gaya Bupati Talaud Usai Diperiksa KPK

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai selesai menjalani pemeriksaan, Jumat (17/5/2019).

Sri Wahyumi nampak mengenakan kemeja putih yang dilapisi dengan rompi oranye KPK. Ia juga nampak mengenakan hak tinggi dan kacamata.

Sri Wahyumi merupakan satu dari tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud.

Sri Wahyumi diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai Rp 513 juta yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Usai menjalani pemeriksaan, Sri Wahyumi mengatakan bahwa barang-barang mewah yang diberikan Bernard kepada dirinya tak terkait dengan jabatannya saat itu sebagai Bupati Talaud.

Atas perbuatannya tersebut Bupati Talaud Sri Wahyumi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai selesai menjalani pemeriksaan, Jumat (17/5/2019).
Sri Wahyumi nampak mengenakan kemeja putih yang dilapisi dengan rompi oranye KPK. Ia juga nampak mengenakan hak tinggi dan kacamata.
Sri Wahyumi merupakan satu dari tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud.
Sri Wahyumi diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai Rp 513 juta yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Usai menjalani pemeriksaan, Sri Wahyumi mengatakan bahwa barang-barang mewah yang diberikan Bernard kepada dirinya tak terkait dengan jabatannya saat itu sebagai Bupati Talaud.
Atas perbuatannya tersebut Bupati Talaud Sri Wahyumi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.