Momen Idrus Marham saat membawa Alquran jelang diperiksa KPK.
Politisi Partai Golkar Idrus Marham tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dengan membawa Alquran.
Idrus yang sudah divonis 3 tahun penjara tersebut kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Ia diperiksa soal kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, dalam pusaran kasus ini, Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.