Kembali Diperiksa KPK, Idrus Marham Bawa Alquran

Momen Idrus Marham saat membawa Alquran jelang diperiksa KPK.
Politisi Partai Golkar Idrus Marham tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dengan membawa Alquran.
Idrus yang sudah divonis 3 tahun penjara tersebut kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Ia diperiksa soal kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, dalam pusaran kasus ini, Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Momen Idrus Marham saat membawa Alquran jelang diperiksa KPK.
Politisi Partai Golkar Idrus Marham tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dengan membawa Alquran.
Idrus yang sudah divonis 3 tahun penjara tersebut kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Ia diperiksa soal kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara itu, dalam pusaran kasus ini, Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.