Ekspresi Kivlan Zen Usai Diperiksa di Bareskrim

Begini ekspresi Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan makar.
Tak sendiri, Kivlan juga hadir bersama pengacaranya.
Kivlan tampak mengenakan baju batik cokelat dan celana hitam.
Kivlan Zen membantah jika disebut akan melakukan makar. Pengacara Kivlan mengatakan membawa video pernyataan kliennya yang viral di media sosial. Menurutnya dalam video tersebut sama sekali tak ada upaya makar dalam ucapan Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Begini ekspresi Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan makar.
Tak sendiri, Kivlan juga hadir bersama pengacaranya.
Kivlan tampak mengenakan baju batik cokelat dan celana hitam.
Kivlan Zen membantah jika disebut akan melakukan makar. Pengacara Kivlan mengatakan membawa video pernyataan kliennya yang viral di media sosial. Menurutnya dalam video tersebut sama sekali tak ada upaya makar dalam ucapan Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.