Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Karen Agustiawan.
Gita Wirjawan memberikan keterangan.
Karen Agustiawan memberikan pertanyaan kepada saksi yaitu Gita Wirjawan.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Gita Wirjawan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan.