Ketiduran Jelang Diperiksa KPK, Markus Nari Malah Cengengesan

Anggota DPR yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, Markus Nari, baru menjalani pemeriksaan pada sore hari. Tersangka KPK itu mengaku ketiduran.
Biasanya tersangka yang telah ditahan KPK akan dijemput menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan pada pagi hari. Setelahnya mereka kembali diantar kembali ke rumah tahanan (rutan) pada sore atau malam hari. Namun Markus baru tiba sore hari di KPK pada pukul 15.42 WIB, memangnya kenapa?
Markus terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye serta dengan tengan terborgol. Markus memasang senyum pada wajahnya sejak turun dari mobil tahanan hingga memasuki lobi KPK.
Sebelumnya Markus ditahan KPK pada Senin, 1 April 2019. Dia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Anggota DPR yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, Markus Nari, baru menjalani pemeriksaan pada sore hari. Tersangka KPK itu mengaku ketiduran.
Biasanya tersangka yang telah ditahan KPK akan dijemput menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan pada pagi hari. Setelahnya mereka kembali diantar kembali ke rumah tahanan (rutan) pada sore atau malam hari. Namun Markus baru tiba sore hari di KPK pada pukul 15.42 WIB, memangnya kenapa?
Markus terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye serta dengan tengan terborgol. Markus memasang senyum pada wajahnya sejak turun dari mobil tahanan hingga memasuki lobi KPK.
Sebelumnya Markus ditahan KPK pada Senin, 1 April 2019. Dia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.