2 Staf Kemenpora Jalani Sidang Dana Hibah KONI

Suasana sidang saat 2 staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyana jalani sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Adhi dan Eko didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018.
KONI pun mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar. 
Suasana sidang saat 2 staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyana jalani sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Adhi dan Eko didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-even Asian Games dan Asian Para Games 2018.
KONI pun mengajukan proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar.