Suasana saat sidang laporan Direktur Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad terkait tuduhan kecurangan di Situng KPU.
Sidang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Dalam persidangan, pihak pelapor yang diwakili oleh anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi Maulana Bungaran memaparkan pokok perkara dari laporan yang diajukan. Dia menyebut berdasarkan PKPU No 3 dan No 4 tahun 2019, KPU tidak berwenang melakukan tabulasi.
Selain itu, di pokok perkara lain, Maulana juga meminta KPU menghentikan proses rekapitulasi situng KPU. Terlebih, menurutnya sudah ada contoh kasus kesalahan input.
Sehingga, menurutnya, keberadaan situng KPU telah memicu keresahan masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Abhan menyatakan sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan Selasa (7/5) dengan agenda sidang pembuktian.