Ketua Bawaslu Tinjau Tempat Laporan Dana Kampanye

Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi anggota Bawaslu Abdul Hafiz meninjau proses pelaporan dana kampanye partai politik hingga calon presiden di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Hari ini, Kamis (2/5/2019) diketahui menjadi hari terakhir bagi partai politik dan tim pasangan capres-cawapres untuk melaporkan dana kampanye.
Ketua Bawaslu RI Abhan nampak meninjau satu per satu proses pelaporan dana kampanye di Hotel Borobudur, Jakarta.
Adapun yang harus dilaporkan adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdokumen asli dan laporan dana awal kampanye berdokumen asli. Setelah dilaporkan nantinya kantor akuntan publik akan melakukan audit atas hal itu.
Salah satu tujuan auditnya tak boleh menggunakan dana yang melebihi batas undang-undang dan tidak boleh menerima dana dari asing. Jika ada dana yang melebihi batas undang-undang akan dikembalikan ke kas negara.
Diketahui, Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif dan calon anggota DPD. Ada sanksi yang akan diberikan kepada para caleg jika telat atau tak melaporkan LPPDK salah satunya status terpilihnya caleg itu bisa dibatalkan.
Ketua Bawaslu RI Abhan berfoto bersama Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat melaporkan tengah dana kampenye partainya.