Pemeriksaan Lanjutan Kasus Jual-beli Jabatan di Klaten

Tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019) usai menjalani pemeriksaan.
Sudirno diperiksa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten yang melibatkan Sri Hartini, Bupati Klaten saat itu.
Sebagai catatan, Sri Hartini sudah divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, September 2017 dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019) usai menjalani pemeriksaan.
Sudirno diperiksa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten yang melibatkan Sri Hartini, Bupati Klaten saat itu.
Sebagai catatan, Sri Hartini sudah divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, September 2017 dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.