Bawaslu memandang situs tersebut memihak salah satu pasangan calon.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Abhan dan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Samuel Pangerapan saat memberikan keterangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/5).
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Abhan dan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Samuel Pangerapan saat memberikan keterangan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/5).
Situs itu terbukti memihak ketika adanya simbol relawan dari salah satu paslon saat penayangan video. Kemudian video itu juga di-share melalui kanal YouTube dan memuat hashtag salah satu paslon.
Hal itulah yang membuat Bawaslu bertindak untuk mencabut akreditasi situs tersebut. Di sisi lain, Afif mengatakan tindakan pencabutan izin itu juga untuk mencegah adanya persepsi publik soal posisi keberpihakan Bawaslu. Sebab, logo Bawaslu juga dicantumkan di dalamnya.
Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Situs itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.