Mensos Lepas 45 Pendampingan Komunitas Adat Terpencil

Tahun ini memberangkatkan 45 Pendamping KAT untuk mengawal proses pendampingan dan pemberdayaan sosial tersebut. Mereka adalah relawan terampil dan terdidik yang resmi ditugaskan oleh Kementerian Sosial ke berbagai pelosok di Indonesia. Foto: dok. Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi melepas 45 Pendamping KAT tahun 2019 ke Lokasi Penempatan, bertempat di Lobi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). Foto: dok. Kemensos
Sebanyak 45 Pendamping Sosial KAT telah mengikuti Diklat di bidang Kedisiplinan dan Wawasan Nusantara, Pengetahuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Keterampilan Pendampingan Sosial KAT dan Keterampilan Bidang Pertanian Terpadu. Foto: dok. Kemensos
Mensos mengatakan pendampingan adalah esensi dasar dalam pemberdayaan KAT. Mereka sebagai relawan terampil dan terdidik diharapkan dapat mendorong warga menyadari potensi dan sumber yang ada pada diri dan lingkungan. Pemberdayaan KAT juga merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita sebagai dasar pelaksanaan pembangunan nasional saat ini. Kepada para Pendamping Sosial KAT, Mensos berpesana tiga hal. Pertama, jaga sikap, perilaku, dan tindakan. Foto: dok. Kemensos
Tahun ini memberangkatkan 45 Pendamping KAT untuk mengawal proses pendampingan dan pemberdayaan sosial tersebut. Mereka adalah relawan terampil dan terdidik yang resmi ditugaskan oleh Kementerian Sosial ke berbagai pelosok di Indonesia. Foto: dok. Kemensos
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi melepas 45 Pendamping KAT tahun 2019 ke Lokasi Penempatan, bertempat di Lobi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). Foto: dok. Kemensos
Sebanyak 45 Pendamping Sosial KAT telah mengikuti Diklat di bidang Kedisiplinan dan Wawasan Nusantara, Pengetahuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Keterampilan Pendampingan Sosial KAT dan Keterampilan Bidang Pertanian Terpadu. Foto: dok. Kemensos
Mensos mengatakan pendampingan adalah esensi dasar dalam pemberdayaan KAT. Mereka sebagai relawan terampil dan terdidik diharapkan dapat mendorong warga menyadari potensi dan sumber yang ada pada diri dan lingkungan. Pemberdayaan KAT juga merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita sebagai dasar pelaksanaan pembangunan nasional saat ini. Kepada para Pendamping Sosial KAT, Mensos berpesana tiga hal. Pertama, jaga sikap, perilaku, dan tindakan. Foto: dok. Kemensos