Terbukti Korupsi, Eks Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Budi Tjahjono menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Budi Tjahjono saat memasuki ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Fashal Hendri saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Budi berupa membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Budi Tjahjono menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Budi Tjahjono saat memasuki ruang sidang.
Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, kata hakim ketua Fashal Hendri saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Budi berupa membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.