Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola. Ada 6 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keenam tersangka itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Satgas Antimafia Bola Polri akan menyerahkan 6 tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini.
Salah satu tersangka, Anik Yuni Artikasari, menyebut siap menghadapi proses persidangan.
Ada 6 tersangka yang akan diserahkan oleh polisi siang ini. Selain Anik, lima tersangka lain adalah Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, Nurul Safarid, Tjan Ling Eng alias Johar, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, polisi lebih dulu mengecek kesehatan para tersangka. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Biddokes Polda Metro Jaya.
Para tersangka dibawa ke gedung Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan. Para tersangka dibawa dari rumah tahanan Polda Metro pada pukul 11.55 WIB.
Saat ditanya kesiapan sidang, tersangka selain Anik tidak mau berkomentar. Tersangka Johar saat ditanya hanya tersenyum dan sesekali berbisik kepada penyidik.
Diketahui, polisi akan menyerahkan para tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Enam tersangka itu berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.