Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial (medsos) dan grup aplikasi perpesanan WhatsApp.
"(Terdakwa) menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan bagi Bagus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Jaksa menyebutkan informasi itu berawal dari grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Bagus kemudian menyebarkannya ke media sosial dan grup WhatsApp lain.
Bagus saat menuju kursi pesakitan.
Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Bagus didakwa dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Saat mendengarkan dakwaan, Bagus terlihat mengusap kedua matanya.