Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja turun dari mobil yang membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kenneth disangka menyuap Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro terkait pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah tersebut.
Kenneth naik ke ruang pemeriksaan.
Kenneth Sutardja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto PasaI 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.