Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pembatalan partai politik peserta Pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
KPU mengumumkan parpol yang dibatalkan kepesertaannya pada pemilu tingkat kabupaten/kota karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Ada 11 parpol yang tak bisa ikut pemilu di tingkat daerah.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan parpol yang tak menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU dan KPUD hingga tenggat 10 Maret diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat 2 dan Pasal 338 ayat 1 UU Pemilu serta Pasal 71 ayat 2 PKPU 24/2018.
Hanya lima parpol yang dinyatakan lengkap telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kelima partai itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
Bila ada partai politik kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan LADK kepada KPU provinsi, kepesertaannya untuk pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan. Hal itu juga berlaku bagi pemilu DPRD kabupaten/kota.