Budi Rachmat Kurniawan saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Eks Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya itu jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa KPK mendakwa Budi Rachmat Kurniawan terlibat dalam praktik korupsi pembangunan sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yang merugikan negara miliaran rupiah.
Budi sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan jabatan Kepala Divisi Gedung PT HK.
Penyidik menduga Budi melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.