Tak sendiri, ia juga terlihat berdampingan bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra.
Keduanya kembali diperiksa KPK terkait terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Selain Khamami dan Wawan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni, aufik Hidayat sebagai adik Khamami dan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri.
Khamami diduga menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara.