Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Saksi Ahli Bahasa Andik Yulianto memberikan keterangan dalam sidang Ahmad Dhani. Ia menyebut kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bisa diartikan merendahkan orang.
Sidang dipimpin Majelis Hakim R Anton Widyopriyono itu.
Sidang digelar siang hari atas permintaan Ahmad Dhani. Pria berusia 46 tahun beralasan, jika sidang tetap digelar pagi, dia akan banyak kehilangan jam besuk di Rutan Medaeng.