Suasana Sidang Pendahuluan Uji Materi UU Pemilu

Kuasa hukum dari Integrity, Raziv Barokah membacakan permohonan uji materi UU No.7/2017 tentang Pemilu khususnya syarat administrasi untuk memilih seperti surat pindah dan KTP di depan sidang panel hakim MK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Hadir pula para pemohon antara lain Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, peneliti utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay dan pengajar Universitas Andalas, Feri Amsari.
Hakim panel terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Uji konstitusionalitas itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.
Menurut Putusan MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, Hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah "hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara".
Kuasa hukum dari Integrity, Raziv Barokah membacakan permohonan uji materi UU No.7/2017 tentang Pemilu khususnya syarat administrasi untuk memilih seperti surat pindah dan KTP di depan sidang panel hakim MK, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Hadir pula para pemohon antara lain Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, peneliti utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay dan pengajar Universitas Andalas, Feri Amsari.
Hakim panel terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Uji konstitusionalitas itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.
Menurut Putusan MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, Hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.