Bawaslu Terima 165 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu melakukan rekapitulasi jumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak masa kampanye Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 165 laporan pelanggaran diterima Bawaslu RI.
"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
Bawaslu juga melakukan pengecekan terkait data e-KTP WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 158 data e-KTP WNA masuk dalam DPT.
Data ini bukan berdasarkan data yang diberikan Dukcapil maupun KPU. Melainkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual berdasarkan informasi yang beredar.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Tercatat sebanyak lebih dari 486 ribu APK terpasang pada lokasi yang dilarang.
Bawaslu melakukan rekapitulasi jumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak masa kampanye Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 165 laporan pelanggaran diterima Bawaslu RI.
Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran, ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
Bawaslu juga melakukan pengecekan terkait data e-KTP WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 158 data e-KTP WNA masuk dalam DPT.
Data ini bukan berdasarkan data yang diberikan Dukcapil maupun KPU. Melainkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual berdasarkan informasi yang beredar.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Tercatat sebanyak lebih dari 486 ribu APK terpasang pada lokasi yang dilarang.