Lagi Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang Eksepsi

Ratna Sarumpaet melakukan salam dua jari saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/4/2018).
Eksepsi Ratna Sarumpaet dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya keliru.
Ratna dalam sidang sebelumnya didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan jaksa telah keliru menerapkan aturan tersebut untuk mendakwa perbuatan Ratna. Sebab, perbuatan yang dipidana dalam pasal 14 Ayat 1 Uu Nomor 1 Tahun 1946 sudah diatur dalam peraturan lain.
Selain itu,  Majelis hakim juga menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Ratna Sarumpaet melakukan salam dua jari saat digiring dua petugas kejaksaan.
Ratna Sarumpaet melakukan salam dua jari saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/4/2018).
Eksepsi Ratna Sarumpaet dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya keliru.
Ratna dalam sidang sebelumnya didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan jaksa telah keliru menerapkan aturan tersebut untuk mendakwa perbuatan Ratna. Sebab, perbuatan yang dipidana dalam pasal 14 Ayat 1 Uu Nomor 1 Tahun 1946 sudah diatur dalam peraturan lain.
Selain itu,  Majelis hakim juga menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Ratna Sarumpaet melakukan salam dua jari saat digiring dua petugas kejaksaan.