Sejumlah Aksi Siap Warnai Sidang Perdana Habib Bahar

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi persidangan, pengawalan ketat dilakukan pihak kepolisian. Sejumlah massa pendukung Bahar sudah mulai berdatangan. Mereka berkumpul di depan PN Bandung. Sesekali mereka berteriak minta Bahar dibebaskan.
Sebuah mobil komando juga disiapkan untuk meneriakan orasi mereka di depan pengadilan.
Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali. Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.