Gatot Pujo Nugroho saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Eks Gubernur Sumatera Utara itu menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK saat bersaksi.
Korupsi massal tersebut dilakukan bersama-sama dengan cara menerima suap dari gubernur saat itu, Gatot Pujo Nugroho untuk meloloskan RAPBD-Perubahan Sumut.
7 dari 38 mantan anggota DPRD Sumut, beberapa di antaranya masih aktif, diajukan KPK ke pengadilan korupsi dalam beberapa kelompok.