3 Penyuap Anggota DPRD Kalteng Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Managing Director PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra (berpenyangga leher) bersama Manager Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsuri (baju putih) dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Ketiganya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut mereka terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jaksa meyakini Edy memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Adapun Willy dan Dudy, mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keduanya juga dianggap terbukti bekerjasama dengan Eddy untuk menyuap anggota DPRD Kalteng dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.
Managing Director PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra (berpenyangga leher) bersama Manager Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsuri (baju putih) dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Ketiganya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut mereka terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jaksa meyakini Edy memberi suap kepada empat anggota DPRD Kalteng.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut perbuatan Eddy dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Utama PT SMART dilakukan bersama-sama dengan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Adapun Willy dan Dudy, mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keduanya juga dianggap terbukti bekerjasama dengan Eddy untuk menyuap anggota DPRD Kalteng dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa juga menyebut Duddy bersama Eddy dan Willy meminta Borak, Punding, Eddy Rosada dan Arisavanah agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita tentang RDP. Jaksa mengatakan untuk meluruskan berita tentang limbah itu, Komisi B DPRD Kalteng membuat pers release untuk meluruskan citra tentang PT BAP.