Salah satu reklame di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mulai ditertibkan petugas Jumat (22/2/2019).
Konstruksi besi pada reklame tersebut mulai dipotong petugas.
Dengan menggunakan alat sederhana mereka memotong besi menjadi bagian kecil.
Penertiban ini dilakukan pada sore hingga malam hari.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan 344 reklame ilegal baik yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak.
Satpol PP akan segera menertibkan 175 reklame, 60 reklame di antaranya dibongkar bulan ini.
Diketahui pembongkaran reklame tersebut menelan biaya hingga Rp 11 miliar. Penertiban reklame, menurut Yani, akan difokuskan di jalan-jalan protokol. Di antaranya di Jalan Gatot Subroto, S. Parman, MT Haryoni, HR Rasuna Said, MH Thamrin, dan Hayam Wuruk.