Aksi Vandalisme Kotori Jalur Busway BAGIKAN URL telah disalin Pengendara melintas di samping coretan dinding di tembok jalur busway Tendean-Ciledug. Tulisan itu terlihat sangat besar. Aksi vandalisme ini mengotori dinding jalur busway koridor 13. Padahal aksi vandalisme telah diatur dalam pasal 489 KUHP. Lokasi coretan ini juga dekat dengan Mabes Polri.