Bambang Mustaqim Kembali Diperiksa KPK

Bambang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan dengan memakai rompi tahanan KPK. Kedua tangannya juga diborgol.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Budi Rahmat Kurniawan selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim. 

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 34 miliar.

Bambang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan dengan memakai rompi tahanan KPK. Kedua tangannya juga diborgol.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Budi Rahmat Kurniawan selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim. 
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 34 miliar.