Antusias Warga Mengurus Dokumen Pindah TPS di KPU Depok

Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Kota Depok, Jumat (15/2/2019).

Warga datang untuk mengurus dokumen pindah memilih atau mengurus form A5.

Warga mengisi form A5 sebagai syarat untuk mengajukan pindah memilih.

Pada awalnya, KPU memberikan batas waktu mengurus dokumen pindah memilih hingga tanggal 17 Februari 2019.

Namun, batas waktu layanan pindah memilih ini diperpanjang hingga 16 Maret 2019 mendatang.

Sebelumnya Bawaslu meminta KPU memperpanjang tenggat layanan karena adanya potensi pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup besar.

KPU juga memberikan layanan secara online untuk membantu warga memeriksa status DPT mereka.

Warga dapat memeriksa apakah telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui online. Jika telah terdaftar namun tetap ingin pindah lokasi TPS, warga harus mengurus dokumen pemindahan memilih.

Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Kota Depok, Jumat (15/2/2019).
Warga datang untuk mengurus dokumen pindah memilih atau mengurus form A5.
Warga mengisi form A5 sebagai syarat untuk mengajukan pindah memilih.
Pada awalnya, KPU memberikan batas waktu mengurus dokumen pindah memilih hingga tanggal 17 Februari 2019.
Namun, batas waktu layanan pindah memilih ini diperpanjang hingga 16 Maret 2019 mendatang.
Sebelumnya Bawaslu meminta KPU memperpanjang tenggat layanan karena adanya potensi pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup besar.
KPU juga memberikan layanan secara online untuk membantu warga memeriksa status DPT mereka.
Warga dapat memeriksa apakah telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui online. Jika telah terdaftar namun tetap ingin pindah lokasi TPS, warga harus mengurus dokumen pemindahan memilih.