Masyarakat Sumsel mengucapkan terimakasih ke PN Palembang yang telah memvonis mati 9 orang. Putusan itu dinilai sangat memenui rasa keadilan masyarakat.
9 Orang dihukum mati oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus.
Sembilan orang itu adalah Letto (25), Candra (23), Trinil (21), Andik (24), Hasan (38), Ony (23), Sabda (33), Putra (23) dan Dika (22).
Jaringan ini mengedarkan sekitar 80 kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu 80 kg itu dibawa dari Palembang dan Lampung, dengan tujuan Pulau Jawa.
Putusan hakim diketahui lebih berat daripada tuntutan JPU, yang hanya menuntut seumur hidup. Hakim tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidang mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.