Penampakan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019), sekitar pukul 21.25 WIB. Eksekusi dikawal langsung Kasipidum Kejari Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro. (ist/Kejari Depok).

 Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga tetap menemani Buni di Gunung Sindur. (ist/Kejari Depok).

Kondisi Buni dipastikan sehat saat menjalani proses eksekusi ini. (ist/Kejari Depok).

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu dan putusannya tidak berubah hingga tingkat kasasi. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Buni Yani sempat bermubahalah lagi. Dia tidak mengakui tuduhan kepadanya. (Foto: Dok. ist/kejari depok)
Kejagung menegaskan eksekusi Buni Yani murni penegakan hukum. (Foto: Dok. ist/kejari depok)
Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Jumat (1/2/2019), sekitar pukul 21.25 WIB. Eksekusi dikawal langsung Kasipidum Kejari Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro. (ist/Kejari Depok).
 Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga tetap menemani Buni di Gunung Sindur. (ist/Kejari Depok).
Kondisi Buni dipastikan sehat saat menjalani proses eksekusi ini. (ist/Kejari Depok).
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu dan putusannya tidak berubah hingga tingkat kasasi. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Buni Yani sempat bermubahalah lagi. Dia tidak mengakui tuduhan kepadanya. (Foto: Dok. ist/kejari depok)
Kejagung menegaskan eksekusi Buni Yani murni penegakan hukum. (Foto: Dok. ist/kejari depok)